CIANJUR TODAY – Dipicu beredarnya travel bodong yang kerap beroperasi di Cianjur, mengakibatkan puluhan sopir mobil elf jurusan Cianjur Selatan protes dengan cara melakukan aksi mogok masal.

Baca Juga : Pria Tak Dikenal Nekat Terobos Istana Bogor

Dengan begitu, sejumlah penumpang di Terminal Pasirhayam, Kecamatan Cilaku yang akan menuju Cianjur selatan maupun sebaliknya terlantar. Hal itu juga berimbas pada pendapatan sopir yang menurun drastis.

Salah seorang warga Desa Purabaya Kecamatan Leles, Lilis (28) menyebut tidak mengetahui soal aksi mogok masal yang dilakukan sejumlah sopir elf.

Baca Juga : Disambar Petir, Kios Assesoris Kendaraan Terbakar

Baca Juga : Turap 14 Meter Longsor Rumah Warga Ambruk

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 16 Mei 2024

“Enggak ada informasi soal aksi ini. Saya tahunya sudah di terminal, itu juga dikasih tahu pedagang asongan,” ujar Lilis seperti dikutip Cianjurtoday.com, Minggu (4/4/2021).

Dengan demikian, Lilis yang berencana akan pulang kampung terpaksa membatalkannya lantaran tidak adanya bus menuju kampung halamannya.

Sementara Bambang, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Terminal Pasirhayam Cilaku, mengatakan, pihaknya telah mengetahui akan ada aksi dari sejumlah pengemudi bus jurusan Cianjur selatan pada malam hari.

“Kebanyakan informasi yang datang masih simpang siur dan tidak jelas. Semalam sekitar pukul 21.00 Wib ada informasi lewat WhatsApp, akan ada aksi mogok tapi informasinya masih diragukan kebenarannya,” terangnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 13 Mei 2024

Baca Juga : Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Bogor Nyaris Telan Korban

Menurut Bambang, pihaknya mengaku telah berusaha menyelesaikan persoalan tersebut dengan menyarankan perbaikan fasilitas dan pelayanan bagi sopir elf trayek Cianjur selatan.

Selain itu, kata dia terdapat kriteria sendiri bagi kendaraan agar mampu membawa penumpang seperti angkutan umum.

“Jadi tidak bisa dikatakan bodong, bisa saja sopir itu menyewa atau rental dan kami tidak bisa menindak. Tetapi kalau kendaraan tersebut tidak punya izin operasi, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku dalam Undang-Undang,” pungkasnya. (afs/sis/B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================