“Pelaku sudah diamankan di Polres Klaten tak jauh dari lokasi kejadian. Sejauh ini, pengemudi tersebut tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Haryanto.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepolisian. Namun, pengemudi tersebut melanggar Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 104 ayat 3 yang berbunyi;

“Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Dikabarkan sebelumnya, aksi nekat remaja tersebut terekam video warga yang tengah melintas dan menjadi viral di media sosial.
(Kompas/B. Supriyadi).

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Resep Membuat Sambal Teri Cabe Hijau, Sederhana Tapi Bikin Ketagihan
============================================================
============================================================
============================================================