Foto : Ilustrasi

PAPUA TODAY – Jagad media sosial diramaikan oleh beredarnya video adegan asusila yang dilakukan oknum bidan berinisial FK dengan pria selingkuhannya YKS.

FK diketahui bertugas di Puskesmas Kwamki Lama Timika, sedangkan lawan mainnya berinisial YKS merupakan karyawan salah satu perusahaan subkontraktor di Tembagapura.

Dilansir CNN Indonesia.com, Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di menyebut saat ini pihaknya masih terus mendalami pemilik akun Facebook Chakra yang pertama kali mengunggah video mesum dan beberapa potongan gambar mesum yang melibatkan FK dan YKS.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Jember, 2 Motor Adu Banteng Tewaskan 2 Orang, 2 Kritis

Baca juga : Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 3,5 Meter Ambrol

Sejauh ini penyidik baru mengamankan YKS. Dia dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Hermanto, seperti dikutip CNN Indonesia, Selasa (25/5/2021)

Sementara itu, suami sah FK sampai sekarang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Mimika.

Menurutnya, soal kasus itu pihaknya masih perlu adanya klarifikasi dari yang bersangkutan (FK) maupun dari suami sah.

“Keterangan yang di peroleh dari suami FK, mereka berdua pisah ranjang. Suaminya mantan karyawan dan beberapa tahun lalu berhenti kerja karena terkena program furlough (cuti, red),” terang Hermanto.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 19 April 2024

Baca juga : Dua Rumah Kontrakan Tertimpa Longsor di Bawah Proyek Double Track

Hasil penyelidikan, sambung Hermanto video adegan mesum antara FK dan YKS dibuat pada tahun 2019 silam. Kedua sejoli yang sedang dimabuk asmara dan sudah memiliki pasangan masing-masing itu nekat melakukan hubungan suami istri di dalam minibus. (gil/CNN/B. Supriyadi)

============================================================
============================================================
============================================================