“Penanggung jawab dalam hal ini Badan Permusyawaratan Desa di masing-masing wilayah untuk menjalankan aturan yang berlaku. Kemudian jika ditemukan persoalan politik uang segera laporkan ke pihak yang berwajib, agar Pilkades nantinya melahirkan pemimpin desa yang amanah,” tegas Tatang.

Sementara itu, Juru Bicara Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (Jubir-JRDP) Kabupaten Pandeglang, Febri menyampaikan hal krusial lain yang berkenaan dengan Pilkades adalah mengenai mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pilkades. Mengingat, bahwa regulasi tidak mengatur bagaimana jika terjadi pelanggaran, sengketa proses antara peserta pemilihan dengan penyelenggara, maupun antar peserta dengan peserta.

BACA JUGA :  Putri Thailand Bajrakitiyabha Mahidol Wafat di Usia 47 Tahun Setelah 3 Tahun Menjalani Perawatan

“Seperti kode etik penyelenggara panitia Pilkades, pelanggaran dalam tahapan pendaftaran pemilih, pelanggaran kampanye, pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara, pelanggaran perilaku calon kepala desa, pelanggaran perilaku pemilih dan pelanggaran politik uang,” papar Febri.

Dia menambahkan, tidak adanya lembaga independen khusus yang dibentuk guna melakukan pengawasan tahapan Pilkades, membuat kosongnya ruang peserta untuk melakukan sengketa proses dan pelanggaran pada setiap proses tahapan Pilkades.

Febri pun menyoroti regulasi memberi kewenangan kepada bupati untuk bertindak sebagai pengadil manakala terjadi perselisihan hasil Pilkades. Tentu saja hal demikian membuat kuasa bupati dapat digunakan sesuai selera politik.

BACA JUGA :  Motor Listrik MBG Era Dadan Terbengkalai di Bogor, Ini Kata Kajari

“Jika pemerintah serius dalam mewujudkan Pilkades berkualitas maka bukan hanya di hilir (dilingkungan masyarakat desa, red) namun juga di hulu (regulasi atau dasar hukum pilkades, red) terlebih dahulu yang diperkuat agar menjadi dasar ketetapan aturan yang mapan dalam menyelenggaraan Pilkades di Indonesia secara umum,” pungkasnya. (*/ Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================