PANDEGLANG TODAY – Tidak lama lagi, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang akan menggelar pesta demokrasi di tingkat desa. Pandeglang merupakan satu dari sekian daerah yang melaksanakan pemilihan kepala desa serentak tahun ini. Tercatat sebanyak 207 desa akan melaksanakan pemilihan pada 18 Juli 2021 mendatang. Masyarakat pun menyambut baik hal tersebut dengan harapan desanya akan lebih maju dari sebelumnya.

“Pilkades sejatinya adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa, menjadi langkah pemerintah melakukan pendidikan politik yang baik dan sebagai momentum pendewasaan demokrasi di desa,” ujar Koordinator Komunitas Masyarakat untuk Demokrasi (KMD) saat acara diskusi publik bertajuk “Siapkah Pilkades Berkualitas?” di Cafe Pawon Canda, Mandalawangi beberapa waktu lalu.

Menurut dia, ini merupakan ajang penentuan pemimpin di desa yang menjadi harapan masyarakat, selain menjadi kepala desa, namun juga bertugas membangun desa, membina masyarakat dan memberdayakan masyarakat desa.

“Kenyataannya masih terjadi beberapa persoalan kontradiksi dan kekosongan hukum dalam regulasi yang akan berakibat pada kualitas pilkades. Seperti halnya pada pembentukan penyelenggara atau panitia pilkades, pendaftaran pemilih, calon kepala desa luar daerah, sanksi tahapan, partisipasi masyarakat dan politik uang.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 30 April 2024

“Hal tersebut, lanjut dia, sudah barang tentu mencederai demokrasi yang selama ini dibangun dan berdampak pada penyelenggaraan pilkades yang tidak mandiri dan kurang berkualitas,” imbuh dia dalam diskusi yang diikuti dari berbagai unsur keterwakilan tokoh masyarakat, pemuda, mahasiswa, pemerintah, penanggung jawab pilkades, panitia pilkades dan tokoh lainnya di Kecamatan Mandalawangi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua FK BPD Kecamatan Mandalawangi, Tatang Ismail mengatakan, BPD sebagai penanggung jawab Pilkades di masing-masing desa diharapkan menjunjung tinggi netralitas. Menurut dia, salahsatu indikator Pilkades berkualitas yakitu netralitas penyelenggaranya.

“Penanggung jawab dalam hal ini Badan Permusyawaratan Desa di masing-masing wilayah untuk menjalankan aturan yang berlaku. Kemudian jika ditemukan persoalan politik uang segera laporkan ke pihak yang berwajib, agar Pilkades nantinya melahirkan pemimpin desa yang amanah,” tegas Tatang.

Sementara itu, Juru Bicara Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (Jubir-JRDP) Kabupaten Pandeglang, Febri menyampaikan hal krusial lain yang berkenaan dengan Pilkades adalah mengenai mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pilkades. Mengingat, bahwa regulasi tidak mengatur bagaimana jika terjadi pelanggaran, sengketa proses antara peserta pemilihan dengan penyelenggara, maupun antar peserta dengan peserta.

BACA JUGA :  Kecelakaan Tunggal Mobil di Jalan Jogja-Solo Klaten Nyemplung Selokan

“Seperti kode etik penyelenggara panitia Pilkades, pelanggaran dalam tahapan pendaftaran pemilih, pelanggaran kampanye, pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara, pelanggaran perilaku calon kepala desa, pelanggaran perilaku pemilih dan pelanggaran politik uang,” papar Febri.

Dia menambahkan, tidak adanya lembaga independen khusus yang dibentuk guna melakukan pengawasan tahapan Pilkades, membuat kosongnya ruang peserta untuk melakukan sengketa proses dan pelanggaran pada setiap proses tahapan Pilkades.

Febri pun menyoroti regulasi memberi kewenangan kepada bupati untuk bertindak sebagai pengadil manakala terjadi perselisihan hasil Pilkades. Tentu saja hal demikian membuat kuasa bupati dapat digunakan sesuai selera politik.

“Jika pemerintah serius dalam mewujudkan Pilkades berkualitas maka bukan hanya di hilir (dilingkungan masyarakat desa, red) namun juga di hulu (regulasi atau dasar hukum pilkades, red) terlebih dahulu yang diperkuat agar menjadi dasar ketetapan aturan yang mapan dalam menyelenggaraan Pilkades di Indonesia secara umum,” pungkasnya. (*/ Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================