Menurutnya oknum berlabelkan wartawan bodrek atau bodong tersebut, tidaklah memiliki legalitas yang jelas.

“Wartawan sesungguhnya adalah mereka yang menjunjung tinggi etika profesi, etika jurnalistik. Kalau memang ada yang mengancam, maka harus ada tindakan dari kita,” jelas Ade Yasin.

BACA JUGA :  Gagal Lolos SNBT 2026? Masih Ada Peluang Masuk PTN Lewat Jalur Mandiri, Ini Daftar Kampus yang Buka Pendaftaran Juni

Meski demikian, dia pun mengingatkan para kepala desa atau pejabat yang merasa dirugikan oleh wartawan bodrek tersebut, tidaklah membuat masalah.

Artinya, sambung dia, para kepala desa atau pejabat tersebut tidak melakukan kesalahan dalam bekerja atau pun melanggar sesuatu, menyeleweng dari aturan untuk kepentingan masyarakat.

BACA JUGA :  Kejagung Geledah Kantor BGN, Pemerintah Minta Publik Hormati Proses Hukum

“Jangan buat masalah, kalau tidak salah kita harus berani. Nanti mereka (wartawan bodrek-red) akan terkikis dengan sendirinya,” pungkasnya. (Aditya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================