JAKARTA TODAY – Artis sosialita Nia Ramadhani dan suaminya ditangkap jajaran Satnarkoba Polrestro Jakarta Pusat lantaran tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.

Dilansir tribunnews.com, Jumat (9/7/2021) keduanya mengaku mengkonsumsi barang haram tersebut sejak lima bulan terakhir dengan alasan tekanan kerja dan dampak dari pandemi.

“Dari keterangannya, RA (Ramadhania Ardiansyah) dan AAB (Anindra Ardiansyah Bakrie) mengaku membeli sabu seharga Rp 1,5 juta per klipnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip Tribunnews.com.

BACA JUGA :  Siapkan PSEL dan Proyek Pirolisis di Galuga, Pemkot Bogor dan TNI AD Sepakat Hibah Lahan 

Dengan demikian, kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan kepada Nia dan Ardi terkait kasus narkotikanya ini.

Baca juga : Terjerat Kasus Narkotika, Nia dan Ardi Bakri Diringkus Polisi

“Nanti kami informasikan,” tegas Yusri.

BACA JUGA :  Kabupaten Bogor Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie meski dalam kondisi pandemi.

Dalam kasusnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 rahun 2009 tentang narkotika. (afh/Tribunnews/B. Supriyadi).

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================