
“Ini orang-orang yang menari-nari di atas penderitaan orang lain. Kami terus menyelidiki, masih banyak yang akan kita ungkap. Kami akan cari dari hilir sampai ke hulu, kami dalami lagi distributor di atas yang main nakal,” ucap Yusri.
Baca juga : Besok, Kemenag Dijadwalkan Tentukan Sidang Isbat Idul Adha
Ulah para tersangka ini, katanya, mengakibatkan obat tersebut menjadi langka di pasaran lantaran diborong oleh para tersangka untuk meraup keuntungan.
“Dengan adanya ini harusnya obat-obat itu tersedia di tempatnya, di RS, di apotek berizin karena dibeli dalam jumlah besar, dijual melalui online dampaknya tempat yang seharusnya ada ini jadi enggak ada,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Tak hanya itu, kata Tubagus, penjualan obat-obat seperti ini semestinya dilakukan oleh orang yang memiliki keahilan di bidangnya. Tujuannya, agar penggunaannya bisa diawasi.
“Kalau orang beli lewat online dan yang jual bukan yang punya keahlian, bagaimana dosisnya? Makanya UU mengatur nggak boleh dijual oleh orang yang tidak punya keahlian, karena dampaknya pada kesehatan,” kata Tubagus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 107 junto Pasal 29 UU nomor 7 tahun 2014 Undang-Undag Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dan UU ITE dengan ancaman hukuman pidana hingga 10 tahun penjara (dis/CNN/B. Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















