“Usai meminum sajian itu, selang beberapa jam korban mengaku pusing dan mabuk. Kemudian korban tidur di ruang tamu pelaku,” tuturnya.

Baca juga : Hendak Hentikan Truk, Seorang Remaja Tewas Mengenaskan

Melihat korban tak berdaya karena pengaruh alkohol, pelaku langsung melakukan pemerkosaan. Aksi itu membuat korban hamil. Hal itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan di puskesmas setempat.

BACA JUGA :  Nadiem Makarim Sampaikan Pledoi di Sidang Kasus Chromebook, Tegaskan Tidak Terlibat Kebijakan Pengadaan

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa baju yang digunakan korban saat kejadian dan visum et repertum. Akibatnya pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di Mapolsek Singojuruh.

“Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Junto pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(iwd/detik/B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================