Setelah proses pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Gowa selesai, kata Tri, tersangka akan diserahkan ke Mapolres Gowa untuk proses lebih lanjut.
“Proses penahanan akan dilakukan setelah tersangka diserahkan oleh Pemkab Gowa (Bupati Gowa), pasca pemberian sanksi,” katanya.
Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Yasin Limpo, sebelumnya meminta Mardhani diberi hukuman seberat-beratnya.
Menurut Adnan tindakan Mardhani terhadap warga saat operasi Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tidak bisa ditoleransi.
Video aksi pemukulan Mardhani beredar di media sosial. Peristiwa itu terjadi Rabu (14/7/2021) saat petugas Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan melakukan operasi PPKM. Insiden terjadi saat Satpol PP hendak menutup sebuah warung kopi.
Mardhani, menurut polisi, emosi dan memukul perempuan pemilik warung kopi.
(mir/CNN/B.supriyadi)