BOGOR TODAY – Empat pelaku perampasan kendaraan bermotor diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor. Sementara lima pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harun menyebut untuk melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura
menjadi mata elang atau debt collector yang mendapatkan tugas menarik kendaraan dengan alasan pemilknya menunggak angsuran.

“Tertangkapnya terduga pelaku ini, berawal adanya laporan dari dua korban,” kata Harun, Jumat (23/7/2021).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Terima Penghargaan Tokoh Pendukung Pembangunan di Wilayah Kodam III Siliwangi

Sebelumnya, kata Harun pihaknya menangkap tiga pelaku dengan inisial DS, TSM dan DHM dengan barang bukti satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Lexi. Dari kasus tersebut dua orang lainnya masih dalam pengejaran Polisi (DPO) yang berperan sebagai ketua geng perampasan dan penadah motor rampasan.

Sementara, satu tersangka lainnya berinisial R ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti motor Vario.

Saat diinterogasi, R tidak mengakui perbuatannya, namun setelah polisi memperlihatkan bukti berupa rekaman CCTV saat dirinya beraksi, lalu R mengakuinya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Jatuh dari Motor, 2 Gadis di Lombok Tengah Tewas Terlindas Truk

“Setelah aksinya berhasil, barang rampasannya itu digadaikan ke penadah di Kecamatan Tapos, Kota Depok lalu uang gadaian Rp 1,5 juta dibagi rata sesama pelaku perampasan,” terang Harun.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena dianggap melakukan penipuan, perampasan maupun penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(B. Supriyadi).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================