
Tak hanya memukul, warga berusaha mengikat Salamat pada kayu panjang. Tak ada satupun warga yang menolong Salamat. Warga yang menganiayanya tampak mengabaikan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.
“Ikat…ikat… Ikat…,” ujar salah seorang pria dalam rekaman video itu.
Atas kejadian itu, Jhosua menyebut tidak terima atas perlakuan warga sekitar terhadap pamannya.
“Ini tidak manusiawi. Perlu adanya edukasi dari pemerintah untuk masyarakat tentang Covid-19,” ucap Jhosua.
Menurutnya, kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Ia menuturkan bahwa hukum Indonesia dengan tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaanan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
“Kami berharap keadilan ditegakkan setegak-tegaknya. Kepada Presiden dan Wakil Presiden, Pemerintah & Aparatur Negara untuk menindaklanjuti Kejadian ini,” tutupnya. (B. Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















