JAKARTA TODAY – Dua bos perusahaan, yakni Y sebagai direktur PT ASA dan S selaku komisaris di perusahaan yang sama ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penimbunan obat Covid-19.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa total 23 saksi.

“Kita periksa terhadap saksi sejumlah 18 orang. Kemudian ahli ada lima, dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Perlindungan Konsumen, Perdagangan dan ahli pidana,” kata Bimo seperti dikutip cnnindonesia.com, Jumat (30/7/2021).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, sambung Bimo polisi tidak melakukan penahanan terhadap direktur dan komisaris PT ASA tersebut.

“Enggak ditahan, karena sampai saat ini pemeriksaannya berjalan kooperatif, menaati proses hukum,” ucap Bismo.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 26 April 2024

Bismo menuturkan kedua tersangka rencananya akan kembali diperiksa oleh penyidik pada Selasa (3/8/2021) mendatang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 14 Jo Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menggerebek sebuah ruko yang beralamat di Kalideres, Jakarta barat (Jakbar) yang diduga menjadi lokasi penimbunan obat-obatan terkait Covid-19 pada Senin (12/7/2021).

BACA JUGA :  Melahirkan di Kamar Kos, Siswi SMK di Kupang Sembunyikan Bayi Meninggal dalam Koper

Dalam penggerebekan, polisi menemukan obat Azithromycin 500 mg sebanyak 730 box. Selain itu, juga ditemukan beberapa obat lainnya seperti paracetamol.

Selain penimbunan, polisi turut menemukan ada indikasi permainan harga. Sebab, sesuai aturan obat Azithromycin 500 mg semestinya Rp1.700 per tablet, namun ada dugaan akan dinaikkan menjadi Rp3.350 per tablet.

Azithromycin diketahui meruapakan salah satu obat terapi penanganan covid-19 yang direstui BPOM. Selain Azithromycin, ada juga Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, dan Dexametason (tunggal). Hal itu terungkap dalam Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021.
(dis/CNN/B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================