JAKARTA TODAY – Dua bos perusahaan, yakni Y sebagai direktur PT ASA dan S selaku komisaris di perusahaan yang sama ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penimbunan obat Covid-19.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa total 23 saksi.

BACA JUGA :  Sekda Syarifah Tinjau Penanganan Longsor dan Kebakaran di Kota Bogor

“Kita periksa terhadap saksi sejumlah 18 orang. Kemudian ahli ada lima, dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Perlindungan Konsumen, Perdagangan dan ahli pidana,” kata Bimo seperti dikutip cnnindonesia.com, Jumat (30/7/2021).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, sambung Bimo polisi tidak melakukan penahanan terhadap direktur dan komisaris PT ASA tersebut.

BACA JUGA :  Agar Tak Mudah Sakit saat Puasa, 5 Minuman Ini Bisa Tambah Imunitas

“Enggak ditahan, karena sampai saat ini pemeriksaannya berjalan kooperatif, menaati proses hukum,” ucap Bismo.

Bismo menuturkan kedua tersangka rencananya akan kembali diperiksa oleh penyidik pada Selasa (3/8/2021) mendatang.

============================================================
============================================================
============================================================