Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 14 Jo Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menggerebek sebuah ruko yang beralamat di Kalideres, Jakarta barat (Jakbar) yang diduga menjadi lokasi penimbunan obat-obatan terkait Covid-19 pada Senin (12/7/2021).

BACA JUGA :  Wedang Tape Ketan, Santapan Hangat Enak Dinikmati Saat Hujan

Dalam penggerebekan, polisi menemukan obat Azithromycin 500 mg sebanyak 730 box. Selain itu, juga ditemukan beberapa obat lainnya seperti paracetamol.

Selain penimbunan, polisi turut menemukan ada indikasi permainan harga. Sebab, sesuai aturan obat Azithromycin 500 mg semestinya Rp1.700 per tablet, namun ada dugaan akan dinaikkan menjadi Rp3.350 per tablet.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling, Selasa 23 April 2024 di Kota Bogor

Azithromycin diketahui meruapakan salah satu obat terapi penanganan covid-19 yang direstui BPOM. Selain Azithromycin, ada juga Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, dan Dexametason (tunggal). Hal itu terungkap dalam Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021.
(dis/CNN/B. Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================