Oleh : Heru B Setyawan (Guru SMA Pesat School Of Talent)

Pengertian dikotomi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pembagian atas dua kelompok yang saling bertentangan. Maka harus kita beri solusi adanya dikotomi sekolah negeri dengan sekolah swasta. Karena hal ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 berbunyi: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Jelas kan di Sisdiknas tidak ada istilah dikotomi sekolah negeri dengan swasta. Demikian juga dalam tujuan nasional yang terdapat pada UUD NKRI Tahun 1945.
Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945 alinea 4 berbunyi:”

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Bahas LKPJ Terakhir Bima Arya

Di sini juga tidak ada menyebutkan istilah dikotomi sekolah negeri dengan swasta. Tapi dalam praktik pendidikan di Indonesia terdapat fakta adanya dikotomi sekolah negeri dengan swasta. Hal ini bisa dilihat dari adanya sekolah negeri dan sekolah swasta. Otomatis juga ada guru negeri dan guru swasta. Inilah solusinya.

Harusnya secara ideal hanya ada sekolah negeri yang dikelola oleh pemerintah saja. Jika ada sekolah swasta itu, karena sekolah negeri misal tidak mencukupi. Kalaupun sudah ada sekolah swasta seperti sekarang ini, juga adanya Pondok Pesantren (Ponpes), Sekolah Muhammadiyah, Sekolah Taman Siswa dan Sekolah NU yang sudah ada sebelum kemerdekaan, ya kita dukung saja sambil pemerintah memberi subsidi.

Sekolah swasta dan Ponpes ini tidak mungkin kita bubarkan, ya pemerintah harusnya mensubsidi semaksimal mungkin. Karena masyarakat sudah mau membantu pemerintah dengan mendirikan Ponpes dan sekolah swasta.

Apalagi sekolah swasta dan Ponpes ini sangat berjasa dalam masa sebelum dan awal kemerdekaan, bahkan tetap eksis sampai sekarang, dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Untuk Ponpes dan sekolah swasta yang sudah maju, dianjurkan untuk membantu juga Ponpes dan sekolah swasta yang belum maju, jika perlu membantu sekolah negeri yang belum maju. Ada juga lo sekolah negeri yang belum maju, meski jumlahnya sedikit.

BACA JUGA :  PKRS RSUD Leuwiliang Berikan Edukasi Mengenai Buah Pada ANak – anak

Sebenarnya pemerintah sudah melakukan kebijaksanaan yang mengurangi adanya dikotomi sekolah negeri dengan swasta, yaitu adanya program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berlaku untuk semua sekolah baik negeri maupun swasta.

Juga ada program guru PNS DPK (diperbantukan) kepada sekolah swasta, ini juga cara pemerintah untuk membantu sekolah swasta. Atau ini program pemerintah untuk mengurangi dikotomi sekolah negeri dengan swasta.

Surat Edaran Mendikbud No. 10 Tahun 2019 tentang Memperbolehkan Kembali Guru PNS yang di tugaskan/diperbantukan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).

Tapi sayang dalam praktiknya, banyak guru DPK ini sekarang ditarik kembali ke sekolah negeri, atau gurunya DPK sendiri yang meminta mutasi ke sekolah negeri.
Jadi saatnya sekarang pemerintah untuk tetap mengadakan dana BOS, jika perlu ditambah.

Juga tetap mengadakan guru DPK, jika perlu ditambah. Untuk Ponpes dan sekolah swasta terus meningkatkan mutu, jangan asal mendirikan sekolah swasta, juga jangan asal cari untung besar, seperti bisnis murni, karena di dalam dunia pendidikan ada nilai keikhlasan yang harus kita junjung tinggi. Jayalah Indonesiaku. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================