BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Saiful alias Eful (57) pelaku pembunuhan terhadap Ibu Warung nasi di kawasan Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Sebelum ditangkap, pelaku pembunuhan ini sempat merepotkan anggota Satreskrim, karena pelaku selalu berpindah-pindah tempat hingga akhirnya pelaku pun ditangkap di persembunyiannya di sebuah saung yang berada di daerah pedalaman Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Kecamatan Lengkong.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, tertangkapnya pelaku ini karena sebelumnya mendapat informasi dari anak korban yakni DF (21) yang memang sudah kenal dengan pelaku. Kemudian, pihaknya membentuk tim untuk memburu pelaku.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Minggu 26 Mei 2024

“Kami melakukan penyelidikan panjang sekitar satu minggu lebih, kami susuri seluruh tempat tinggal tersangka karena tersangka ini berpindah-pindah tempat. Kami mendapatkan tempat tinggal tersangka, karena tempat lahir tersangka di Lengkong Sukabumi, akhirnya pelaku didapat ditempat persembunyiannya di salah satu saung di daerah pedalaman Lengkong,” kata Dhoni kepada wartawan saat konferensi pers di lokasi kejadian, Senin (2/8/2021).

Lanjut Dhoni, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi cemburu, karena korban dianggap selingkuh dengan orang lain, sehingga pelaku ini sakit hati dan akhirnya pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban yang memang sudah direncanakan.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, bahwa tersangka ini merupakan duda, sedangkan korbannya seorang janda. Mereka (pelaku dan korban, red) sudah menjalin hubungan selama 4 tahun dan korban ini sudah diajak untuk menikah oleh tersangka, tetapi korban ini menjalani hubungan dengan orang lain. Makanya, tersangka merasa sakit hati dan akhirnya melakukan pembunuhan yang memang direncanakan oleh tersangka,” bebernya.

BACA JUGA :  Menu Tanggal Tua dengan Pepes Tahu Kemangi yang Simple dan Gurih

Masih kata Dhoni, pembunuhan berencana ini memang sudah direncanakan oleh tersangka pada awal Idul Adha lalu. “Dari peristiwa ini, pelaku dijerat pasal 340 dengan tindak pidana pembunuhan berencana tentang pembunuhan berencana dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (Hery)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================