BOGOR-TODAY.COM, TANGERANG – Polisi menetapkan AS seorang pengendara motor gede (moge) jenis Kawasaki ER-6N sebagai tersangka pasca terlibat kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang wanita berinisial H di Bintaro, Tangerang Selatan pada Minggu (1/8/2021) lalu.
“AS ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan memeriksa bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV,” kata Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman seperti dikutip cnnindonesia.com, Selasa (3/8/2021).
Sementara itu, Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan Iptu Nanda Setya menyebut dalam kasus ini AS dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Seperti diketahui, kecelakaan itu bermula saat korban H sedang melintas di Jalan Boulevard Bintaro Jaya dekat Hotel Santika Bintaro. Saat itu, korban sedang dalam posisi berhenti dan akan berbelok ke kiri.