
BOGOR-TODAY.COM, TANGERANG – Polisi menetapkan AS seorang pengendara motor gede (moge) jenis Kawasaki ER-6N sebagai tersangka pasca terlibat kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang wanita berinisial H di Bintaro, Tangerang Selatan pada Minggu (1/8/2021) lalu.
“AS ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan memeriksa bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV,” kata Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman seperti dikutip cnnindonesia.com, Selasa (3/8/2021).
Sementara itu, Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan Iptu Nanda Setya menyebut dalam kasus ini AS dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Seperti diketahui, kecelakaan itu bermula saat korban H sedang melintas di Jalan Boulevard Bintaro Jaya dekat Hotel Santika Bintaro. Saat itu, korban sedang dalam posisi berhenti dan akan berbelok ke kiri.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















