BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Unit Reserse Kriminal Polsek Bogor Barat mengamankan seorang terduga pelaku penjambretan berinisial S (32). Terduga pelaku diamankan setelah Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

Informasi yang diperoleh, S yang berprofesi sebagai pemulung melakukan aksinya di Jalan Jabaru I RT. 003/005 Kelurahan Pasirkuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Rabu (4/8/2021) kemarin sekitar 10.00 WIB.

Kasubsie Penmas Polresta Bogor Iptu Rachmat Gumilar menuturkan sebelum melakukan aksinya S mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) menggunakan sepeda motor jenis Honda Kharisma. Melihat korban tengah berjalan sambil menggenggam telephone selularnya, S membuntutinya dari belakang.

BACA JUGA :  APA ITU PATOLOGI ANATOMIK (PA)

Saat korban lengah, S langsung merampas
telephone selular milik korban dan melarikan diri sehingga mengundang reaksi masyarakat sekitar karena korban berteriak meminta tolong.

“Korban berstatus pelajar berinisial LA (19). Pelaku diketahui sebagai pemulung yang kerap mencari barang bekas di TKP,” jelas Rachmat, Kamis (5/8/2021).

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kepolisian menelusuri alamat S dan penyidik berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya di kawasan Laladon Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Udang Cabe Hijau yang Pedas Nampol Bikin Nagih

Selain mengamankan S, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah Handphone merk Samsung A10 warna merah. Dan memeriksa sejumlah saksi.

“Pelaku sudah diamankan di Polsek Bogor Barat, berikut barang bukti. Termasuk mengumpulkan saksi-saksi di TKP,” terang Rachmat.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, S dijerat Pasal yang sangkakan yakni pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================