Tak berselang lama, sambung Eko, anggotanya langsung mengamankan kedua pelaku beserta uang palsu dengan total Rp 5.165.000 dengan pecahan Rp 50.000 sebanyak 3 lembar, Rp 20.000 sebanyak 5 lembar, Rp 10.000 sebanyak 6 lembar, Rp 5000 sebanyak 9 lembar, Rp 2000 sebanyak 5 lembar, dan 48 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Perempuan Muda di Lampung yang Curi Uang Mertua Belasan Juta Rupiah

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, dirinya mendapatkan uang palsu tersebut dari warga Kadipaten, Majalengka yang saat ini berstatus buron.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.(kmps/B. Supriyadi).

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================