BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Dua terduga pelaku modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ditangkap Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Keduanya ditangkap saat menjalankan aksinya di Kampung Rawahingkik, RT 05/07 Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam menyebut pelaku berinisal MT dan FY. Para terduga pelaku ini kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bogor dan Bekasi.

“Di Bogor pelaku beraksi di 53 mesin ATM. Tersebar di Kecamatan Cileungsi, kecamatan Gunungputri dan kecamatan Citeureup. Sedangkan di Bekasi tercatat ada 15 TKP,” sebutnya.

BACA JUGA :  Tekan Angka 45 Ribu Penganggur, Komisi IV DPRD Kota Bogor Kawal Pembukaan Job Fair 2026

Mantan Kasat Narkoba Polres Bogor itu menerangkan, kasus ini terungkap bermula dari maraknya laporan dari masyarakat terkait kejahatan ganjal ATM.

“Mendapat laporan itu, tim Reskrim Polsek Cileungsi langsung bergerak dan menangkap para Pelaku,” terang Andri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/9/2021).

Dirinya mengimbau terhadap masyarakat untuk berhati hati jika melakukan penarikan uang tunai di ATM. Jika terdapat kejanggalan pada mesin ATM, ia meminta untuk melaporkannya kepada petugas.

BACA JUGA :  Pemerintah Kucurkan Rp4 Triliun untuk Benahi Perlintasan Sebidang

“Jangan sampai malah uangnya habis dimanfaatkan orang yang tidak bertanggungjawab,”imbaunya.

Dari tangan kedunya, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam buah obeng, lem Korea, gunting, satu buah mistar/penggaris, plat nomor palsu, pembalut luka (okeplast), dua unit handphone, serta sejumlah kartu ATM (B. Supriyadi)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================