Pemblokiran itu dilakukan pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika menyusul pecahnya aksi unjuk rasa di beberapa wilayah Papua, yang dipicu tindakan rasialisme terhadap sejumlah mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Pada Juni 2020, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan langkah pemerintah dalam memutus internet di Papua pada 2019 merupakan pelanggaran hukum. Hal itu lantaran pemutusan internet tak masuk dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Pepes Tahu Kemangi yang Simple dan Sederhana

Persoalan internet di Papua kemudian berlanjut dengan putusnya kabel bawah laut pada April lalu. Kondisi itu menyebabkan gangguan internet di Tanah Cenderawasih selama lebih dari sebulan.

Saat ini Freedom House menggolongkan Indonesia sebagai negara ‘setengah bebas’ dalam penggunaan internet.

Freedom House membagi kategori kebebasan internet menjadi tiga bagian. Pertama negara kategori bebas dengan skor 70-100 , kedua negara kategori setengah bebas dengan skor 40-69, ketiga negara kategori tidak bebas dengan skor 0-39. Dalam penilaian juga menelisik dari seberapa banyak hambatan akses, pembatasan konten dan pelanggaran hak terhadap pengguna internet.

BACA JUGA :  Gegara Balapan Motor, Siswa SMP di Makassar Dikeroyok 5 Pria Terekam CCTV

ndeks kebebasan internet Indonesia juga masih kalah dari sejumlah negara tetangga di Asia Tenggara. Menurut Freedom House, Filipina adalah negara di Asia Tenggara dengan indeks kebebasan internet tertinggi yakni dengan skor 65, disusul Malaysia dengan skor 58 dan Singapura dengan skor 54.(net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================