Korban diduga tidak berani melawan karena diancam bahwa ibunya akan dibunuh oleh MTA. Setelah melakukan aksi kejinta, tersangka juga memberikan uang kepada korban Rp 25-50 ribu.

Ibu korban yang mendengar pengakuan anak korban langsung mengajak korban ke Polresta Mataram untuk melaporkan pemerkosaan tersebut. “Kemudian kami antar ke Rumah Sakit Bhayangkara, ternyata dari dokter menyatakan bahwa anak ini sedang hamil jalan 4 bulan,” jelas Adi.

BACA JUGA :  Mitra MBG Tuntut Kepala BGN Baru Perkuat Regulasi dan Tata Kelola

Atas perbuatannya, MTA dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================