Hasoloan menuturkan uang hasil aksi begal ini kemudian dibagi rata di antara pelaku. Tercatat, mereka sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Jakarta Barat.

Ia juga menyebut dari tangan para pelaku turut disita tiga buah senjata tajam berupa celurit berukuran besar.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 1 Mei 2024

“Mereka tergolong sadis tidak sungkan untuk melukai korban dengan senjata tajam,” ucap Hasoloan.

Atas perbuatannya, delapan anggota geng motor yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================