Ketiga, mengedepankan Kebun Raya Bogor sebagai hutan kota serapan air, jantung oksigen kota dan menjaga ekosistem 15 ribu jenis tumbuhan dan pohon.

Selain itu, mereka juga meminta untuk tidak hotel atau homestay di dalam KRB, alasannya KRB merupakan kawasan sakral yang terdapat sebuah makam leluhur atau orang tua Kota Bogor yakni Bah Japra.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Lepas Kafilah MTQ ke Kabupaten Bekasi

“Jangan jadikan Kota Bogor kota metropolis, segala bentuk penamaan harus menggunakan bahasa Sunda. Ambil alih manajemen teknis menjadi aset Pemkot Bogor,” tegasnya.

Dengan demikian, dirinya juga mendesak Wali Kota dan DPRD Kota Bogor untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) agar merawat, menata dan menyakralkan petilasan leluhur (raja, kolot Sunda) di Kota Bogor agar tidak di ambil alih oleh pihak manapun.

BACA JUGA :  Seleksi Paskibraka Kota Bogor Dibuka, Pendaftaran Online Jaring 36 Siswa

“Kembalikan fungsi KRB sebagai lahan hijau dan situs lahan hijau karena KRB merupakan milik warga Bogor,”tutup Ki Oman. (B. Supriyadi).

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================