Berurusan Dengan Polres Bogor, Wanita di Bogor Ini Dituduh Gelapkan 2 Unit Mobil Milik Rentenir
Berurusan Dengan Polres Bogor, Wanita di Bogor Ini Dituduh Gelapkan 2 Unit Mobil Milik Rentenir.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Berurusan dengan Polres Bogor dugaan aksi rentenir alias lintah darat di wilayah Bumi Tegar Beriman kembali terjadi, kali ini korban itu dialami Agini Wijayanti warga Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor

Agini Wijayanti mengatakan, dirinya yang pada hari ini (14/10) telah memenuhi pemanggilan kedua dari Polresbogor.com, diminta untuk memberi keterangan terkait kasus yang kini tengah di hadapinya itu.

“Hari ini saya diminta keterangan dari dua kali pemanggilan terkait masalah penggelapan mobil yang diarahkan kepada saya atas pelaporan Anton Heriprasetianto,” kata Agini kepada wartawan usai dirinya diperiksa oleh penyidik Polres Bogor di halaman lembaga penegak hukum tersebut, pada Kamis (14/10/2021).

Ia melanjutkan, untuk indikasi penggelapan kedua unit mobil jenis Honda Mobilio dan Daihatsu Grand Max milik saudara Anton Heriprasetianto yang disewa lalu digadaikan oleh terlapor sangat tidak dibenarkan. Karena, sebelum adanya pelaporan dari Anton Heriprasetianto kepada Polres Bogor tertanggal 2 Agustus 2021, dirinya sudah sempat mengembalikan kedua unit mobil ini pada 13 Agustus 2021 lalu.

“Sebenarnya dua mobil yang saya sewa ini sudah saya kembalikan kepada pemiliknya pada tanggal 13 Agustus, tapi tiba-tiba di tanggal 20 Agustus 2021 saya dipanggil oleh penyidik dari Polres Bogor yang langsung datang kerumah saya sembari bawa surat pemanggilan serta mengambil dua buah kunci mobil yang diperkarakan dikediaman saya. Jadi, kedua mobil ini sudah saya pulangkan akan tetapi pak Anton nya tidak mau terima kunci mobil miliknya itu yang saya pinjam tersebut, dan ada bukti serah terima atau bukti fotonya juga,” jelasnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 3 Mei 2024

Agini membeberkan, jika sosok Anton Heriprasetianto yang merupakan pelapor dalam kasus pasal 372 KHUP itu adalah seorang renternir. Menurut dia, jika seseorang yang meminjam sejumlah uang kepada lawan hukumnya itu untuk setiap nilai yang dipinjam memiliki bunga yang sangat tinggi atau mencekik leher bagi peminjamnya.

“Sebenarnya bunganya sangat mencekik leher si, nggak masuk di akal karena terlalu tinggi,” bebernya.

Untuk itu, sambungnya, terkait adanya indikasi lintah darat ini pihak kepolisian dapat menindak lanjuti perihal dugaan renternir yang dilakukan oleh Anton Heriprasetianto selaku pelapor dirinya tersebut.

Pasalnya, setiap pinjaman uang kepada lintah darat (Anton, red) yang nilainya berjumlah Rp45 juta bunga yang dipatok oleh renternir ini senilai Rp6,5 juta untuk setiap bulannya.

“Jad saya fikir itu sudah melebihi batas wajar untuk bunga nya ya,” kesalnya.

Sementara itu, untuk dirinya pribadi yang meminjam uang sejumlah Rp219 juta, dan hingga sampai saat ini pihaknya telah mengembalikan uang milik saudara Anton Heriprasetianto beserta bunganya itu mencapai Rp320 jutaan dari total pinjaman yang saya terima senilai 219 juta rupiah.

“Jadi untuk pengembaliannya nggak ada temponya si, jadi berjalan saja waktunya. Dan peminjaman uang saya kepada Anton ini sudah berjalan kurang lebih 1,5 tahun. Jadi macam-macam untuk bunganya, kalau saya minjam Rp45 juta bunganya Rp6,5 juta, kalau pinjam 100 juta rupiah bunganya sampai Rp12 juta, dan ada pinjam 25 juta bunganya Rp5,5 juta,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Hadiri Kegiatan Prosesi Pengantar Tugas Sekjen Kementerian Dalam Negeri

“Jadi kalau kita telat bayar dalam pengembalian uang kepada renternir ini selain bunga yang mencekik juga sering adanya ancaman, namun buktinya saya tidak miliki lantaran ancaman itu melalui Whatsapp maupun telfon biasa sementara hp saya sekarang sudah tidak ada lagi,” kata dia.

Dan belum lama ini, adik dari Anton bersama oknum yang mengaku wartawan datang ke rumah, saat itu mereka meminta dirinya untuk bertemu Kepala Unit (Kanit).

“Dan sambil membawa uang sebesar Rp50 sampai 100 juta rupiah, nanti pak Anton bisa mencabut laporan pasal 372 KUHP terhadap saya,” pungkasnya.

Masih ditempat sama, ketika awak media hendak meminta tanggapan kepada penyidik yang menangani kasus Agini Wijayanty itu enggan berkomentar hingga berita ini mencuat dan menjadi asumsi dikalangan masyarakat luas.

Sebagaimana diketahui, Anton Heriprasetianto yang lahir di Jakarta pada 17 November 1975 ini mengadukan perihal dugaan tindak pidana penggelapan berupa 2 unit mobil miliknya berjenis Hondra Brio dan Daihatsu Grandmax yang dipinjam oleh Agini Wijayanty warga kampung Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Pelaporan kepada pihak yang berwajib itu diketahui tertanggal pada 2 Agustus 2021 yang diterima oleh Aipda Andri Ariandi penyidik polres Bogor, Kabupaten Bogor. (B. Supryadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================