Kemnaker Catat 23.470 Pekerja Terkena PHK hingga Mei 2026, Lebih Rendah dari Tahun Lalu

Kemnaker
Kemnaker Catat 23.470 Pekerja Terkena PHK hingga Mei 2026. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data terbaru mengenai jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Mei 2026. Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 23.470 tenaga kerja tercatat kehilangan pekerjaan dalam periode lima bulan pertama tahun ini.

Data yang dipublikasikan melalui sistem Satu Data Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa angka tersebut merupakan pekerja yang masuk dalam kategori peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Jumlah PHK Menurun Dibanding Tahun Sebelumnya

Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025, jumlah PHK tahun ini menunjukkan penurunan yang cukup signifikan. Pada Januari hingga Mei 2025, jumlah pekerja yang terdampak PHK tercatat mencapai 46.015 orang.

BACA JUGA :  PB Porprov Kota Bogor Matangkan SOP Pembagian Tugas Tiap Bidang

Dengan demikian, angka PHK pada periode yang sama tahun 2026 tercatat hampir setengah dari jumlah yang terjadi tahun sebelumnya.

Meski menunjukkan tren penurunan, kondisi pasar tenaga kerja tetap menjadi perhatian karena berbagai tantangan ekonomi masih membayangi dunia usaha di sejumlah sektor.

Tidak Semua Pekerja yang Berhenti Bekerja Masuk Data PHK

Kemnaker menjelaskan bahwa data tersebut hanya mencakup pekerja yang memenuhi kriteria penerima manfaat program JKP. Artinya, terdapat beberapa kelompok pekerja yang tidak termasuk dalam perhitungan tersebut.

BACA JUGA :  Warga Malasari Antusias Ikut Ngubek Empang di HJB ke-544

Mereka yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak dihitung sebagai kasus PHK dalam data tersebut.

Ketentuan ini mengacu pada regulasi yang mengatur penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan mekanisme pemberian manfaat bagi pekerja yang terdampak.

Ancaman Gelombang PHK Masih Mengintai

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================