Kemnaker Catat 23.470 Pekerja Terkena PHK hingga Mei 2026, Lebih Rendah dari Tahun Lalu

Meski jumlah PHK saat ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu, sejumlah lembaga ekonomi memperingatkan potensi meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja pada bulan-bulan mendatang.

Center of Reform on Economics memperkirakan tambahan PHK dapat menyasar antara 15.300 hingga 20.300 pekerja apabila tekanan terhadap dunia usaha terus berlanjut.

Menurut proyeksi tersebut, beberapa faktor ekonomi global dan domestik menjadi pemicu utama meningkatnya risiko PHK.

Industri Manufaktur Diperkirakan Paling Rentan

Sejumlah tantangan yang dihadapi pelaku usaha antara lain kenaikan biaya impor bahan baku, pelemahan nilai tukar rupiah, serta gangguan rantai pasok internasional akibat konflik geopolitik yang masih berlangsung di kawasan Timur Tengah.

BACA JUGA :  Kenali Gejala Kanker Usus Besar dan Pentingnya Menjaga Kesehatan Pencernaan

Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya produksi dan menekan daya saing perusahaan, khususnya sektor industri yang bergantung pada bahan baku impor.

Dari berbagai sektor ekonomi, industri manufaktur diperkirakan menjadi bidang usaha yang paling rentan terdampak apabila tekanan ekonomi global terus berlanjut.

Perlunya Antisipasi dan Penguatan Sektor Ketenagakerjaan

BACA JUGA :  Resep Asam Padeh Tongkol Khas Padang, Kuah Asam Pedas yang Menggugah Selera

Pengamat menilai pemerintah dan pelaku usaha perlu terus memperkuat langkah mitigasi untuk menjaga stabilitas lapangan kerja. Selain memperluas perlindungan sosial bagi pekerja terdampak, upaya menjaga iklim investasi dan mendukung keberlangsungan industri juga menjadi faktor penting untuk menekan risiko PHK di masa mendatang.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, keberlanjutan sektor ketenagakerjaan dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================