satuan tugas waspada investasi
kantor-pinjol-ilegal-digerebek

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTASatuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Agustus 2021, ada 22.986 pengaduan masyarakat yang masuk terkait pinjaman online.

Melansir cnnindonesia.com, Kamis (14/10/2021) dalam beberapa bulan terakhir, aksi rentenir online telah memakan banyak korban. Sebagian warga bahkan tak jarang diancam dibunuh. Lalu sebagian sisanya, penagih hutang mengancam menyebar foto vulgar.

Berikut deretan jerat pinjaman online ilegal dikutip Satuan Tugas Waspada Investasi.

Bunuh Diri Ditagih Pinjol

Seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38), warga Selomarto, Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah meninggal akibat bunuh diri setelah diteror debt collector atau penagih utang pinjol.

WPS ditemukan gantung diri oleh ibu mertuanya yang tinggal di seberang rumah korban. Menurut polisi, WPS bunuh diri akibat tak tahan ditagih utang pinjol.

Korban ditemukan bersamaan dengan surat wasiat berisi alasan WPS nekat mengakhiri hidupnya. Dalam pengakuannya, korban terlilit hutang total puluhan juta rupiah dari 23 pinjol.

“Ada tulisannya memang bahwa sering diteror-teror begitu,” beber Kapolres Wonogiri Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto awal Oktober lalu.

Teror Pembunuhan Nafa Urbach

Selebritis Nafa Urbach bahkan tak luput kena sasaran teror pinjol. Nafa mengatakan teror datang padanya dari nomor-nomor telepon yang tak ia kenal.

Sang penelepon menyebut bahwa ada rekan Nafa yang meminjam uang, dan menjadikan Nafa sebagai jaminan. Karena dinilai tidak kooperatif, keluarga Nafa pun turut jadi sasaran ancaman. Peneror bahkan sebut akan datangi kediaman dan keluarga Nafa.

Ancaman yang diterima Nafa beragam, dan berkembang hingga ancaman pembunuhan.

“Keluarga saya diancam, ‘Kalau lo enggak bayar (pinjamannya) keluarga lo jadi tanggungannya. Gue bisa datang ke rumah lo dan gue habisin semua keluarga lo.’ Sampai kayak gitu,” ucap Nafa pertengahan September lalu.

Polisi mengungkap sebuah modus pemalsuan identitas peminjam uang oleh sindikat pinjol. Hal itu diungkap usai Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap delapan tersangka terkait sindikat pinjol ilegal pada perusahaan PT SCA.
Dalam penangkapan itu, polisi mengungkap para sindikat pinjol kerap memalsukan pihak peminjam uang sebagai bandar narkoba. Hal itu dilakukan sebagai modus penagihan utang.

Selain memalsukan identitas peminjam sebagai bandar narkoba, sindikat pinjol juga kerap mengedit foto-foto vulgar dan menggantinya dengan identitas si peminjam uang.

BACA JUGA :  Suka Memajang Banyak Barang di Rumah? Ini Gambaran Kepribadian yang Mungkin Dimiliki

“Mereka membuat pesan-pesan, tulisannya yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik. Contohnya, adalah dibuat seolah-olah bahwa borrower (peminjam) itu adalah bandar sabu, bandar narkoba,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santikadi Jakarta, Kamis (29/7).

Sebar Foto Vulgar

Kali ini, modus penagihan utang pinjol kepada nasabah dilakukan lewat ancaman menyebar foto vulgar. Foto-foto itu bukan asli. Foto merupakan hasil edit yang diganti dengan identitas nasabah pinjol.

Modus itu kerap digunakan oleh pinjol dengan membobol data pribadi milik korban yang mengajukan pinjaman di perusahaan pelaku. Nantinya, uang tagihan akan mendapat bunga beberapa kali lipat hingga nasabah tak mampu membayar.

“Begitu Anda akses, Anda ‘ya’ melakukan pinjaman, Anda acc semua ketentuan segala macamnya, itu data Anda di dalam HP itu, daftar kontak ini, disedot sama mereka. Secara, saudara-saudara mereka (korban) ini banyak dikasihi tagihannya,” kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma’mun.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di bilangan Jakarta Barat yang menjadi pusat kegiatan pinjol. Di lokasi itu, sedikitnya 56 karyawan tengah beraksi lewat komputer kerja mereka.

“(Total yang ditangkap) 56 karyawan bagian penawaran pinjaman maupun penagihan,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto kepada wartawan, Kamis (14/10/2021) seperti dikutip cnnindonesia.com.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Kata Listyo, ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Listyo dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyatakan pihaknya menangani 370 kasus pinjaman online (pinjol) sepanjang periode 2020-2021.

“Polri telah menangani kasus pinjaman online sebanyak 370 perkara dengan penyelesaian sebanyak 93 perkara,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika seperti dikutip cnnindonesia.com.

Empat tersangka memakai data KTP yang diduga didapat dari perusahaan pinjaman online (pinjol) untuk mengakali pembelian barang di Tokopedia dengan menggunakan cicilan.
Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial UA dan SM itu ditangkap di Jakarta. Selain itu, dua tersangka lainnya yang masih buron dan dalam pengejaran.

BACA JUGA :  Mengapa Tawon Sering Membuat Sarang di Rumah? Kenali Faktor yang Menarik Kehadirannya

“Penipuan dengan modus pencurian data ini sudah dilakukan sejak Juni 2021 lalu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10).

Ia menyebut para tersangka mendapatkan 150 data KTP itu dengan membelinya di sebuah akun Telegram atas nama Raha. Dengan menggunakan data itu, mereka membeli barang dengan metode pembayaran Home Credit.

“Dia beli harga Rp7,5 juta untuk status dan data pribadi berupa selfie sambil memegang KTP,” ujar Yusri.

Biasanya, kata dia, barang yang dibeli oleh tersangka berupa ponsel hingga emas dengan alasan mudah dijual kembali. Pelaku kemudian memilih sistem pembayaran melalui Home Credit dengan menggunakan data pribadi orang lain yang dibeli di akun Telegram itu.

Pihak Home Credit kemudian melakukan penagihan kepada pemilik data KTP tersebut. Namun, mereka menolaknya karena merasa tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman.

Sementara, para pelaku mendapatkan barang-barang yang dipesan tanpa ditagih dan menjualnya kembali. “Sistem pembagiannya UA dapat 90 persen keuntungan, dan tersangka SM dapat 10 persen,” lanjut Yusri.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Polda langsung melakukan penyelidikan dan mendapati ada empat pelaku.

Dalam kesempatan sama, Kanit V Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Imannuel Lumantobing menyampaikan bahwa pihak yang menjual data KTP itu diduga oknum yang bekerja di perusahaan fintech atau pinjol.

Pasalnya, data yang dibeli berupa foto diri sambil memegang KTP yang lazim disyaratkan oleh perusahaan pinjol kepada calon debitur.

“Kemungkinan kalau dari bentuk data didapat dari perusahaan fintech, tapi kalau teman-teman merasa pinjaman online pasti cara memfotonya seperti itu,” tutur Imannuel.

“Itu umumnya syarat pengajuan kredit, tapi dipastikan bukan dari Home Credit, karena user itu tidak pernah minjam di Home Credit,” lanjutnya.

Pihaknya pun masih melakukan penyelidikan untuk menangkap penjual data KTP tersebut.

Dalam kasus ini, tersangka UA dan SM dikenakan Pasal 30 KUHP juncto Pasal 46 KUHP atau Pasal 32 KUHP Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, kedua tersangka juga dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================