Senada dengan sejumlah para mantan pegawai KPK lainnya. Musisi Iwan Fals juga turut mengomentari pemberitaan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini bekerja sebagai penjual nasi goreng karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.

“Padahal nasi goreng makanan khas Indonesia berasal dari negeri China sejak 4000 SM. Makanan nomor dua terenak setelah rendang. Obama aja suka… kok bisa ya enggak lolos TWK,” tulis Iwan Fals.

Sementara itu, mengutip cnnindonesia.com, sejumlah pegawai KPK yang dipecat oleh Firli Cs diketahui memilih jalan usaha untuk mengisi waktu sementara. Data yang dihimpun mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, setidaknya ada 7 mantan pegawai yang membuka usaha berjualan.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Pepes Tahu Kemangi yang Simple dan Sederhana

Selain Tigor, mantan penyelidik, Ronald Paul Sinyal; mantan Spesialis Humas Muda, Ita Khoiriyah alias Tata; hingga mantan pegawai bidang Deteksi dan Analisis Korupsi, Panji Prianggoro juga membuka usaha berjualan.

Puluhan pegawai KPK itu sebelumnya mendapat tawaran menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri. Namun, mereka belum menyatakan sikap bulat untuk bergabung atau tidak.

Komisi Pemberantas Koruosi (KPK) secara resmi memecat 57 pegawainya per 30 September lalu. Mereka diberhentikan karena tak memenuhi syarat menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria di Parit Mandan Sukoharjo, Tak Ditemukan Kartu Identitas

Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.

Selain itu, ada juga penyidik muda Lakso Anindito yang gagal setelah ikut tes susulan karena baru selesai bertugas. KPK berdalih mereka tak bisa jadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka dalam TWK. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================