Kepada polisi, DS mendapatkan sabu dari suaminya, AS yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian EN (46) ditangkap atas kepemilikan 169 gram sabu terbagi dalam lima bungkus plastik bening. EN juga mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang kini DPO.

BACA JUGA :  10 Persen Angka Kematian ASN Akibat Penyakit Tidak Menular, Sekda Kota Bogor Tingkatkan Sosialisasi

Modusnya, sambung Erdi pengedarannya dengan sistem lama, yaitu menggunakan sistem tempel dengan membuat janji lebih dulu pada konsumennya, lalu kemudian menempelkan barang (sabu) tersebut pada tempat yang telah disepakati.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup dan denda Rp10 miliar. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================