Satnarkoba Polres Bogor
Polres Bogor Ungkap Peredaran 5,6 Kilogram Sabu. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORSatnarkoba Polres Bogor menyita sabu seberat 5,6 kilogram dari tiga tersangka itu yakni OP (32), DS (35) dan EN (46). Dari tangan OP, polisi mendapat sabu seberat 5,4 kilogram dengan dibungkus dengan kemasan teh China.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menyebut bahwa tersangka OP merupakan pengedar. Hal itu diketahui saat penangkapan adanya barang bukti timbangan digital.

“Dari pengakuannya, OP ini sudah enam bulan menjadi pengedar sabu,” kata Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021).

BACA JUGA :  Roberto Callieri Jadi Komisaris Utama Hasil RUPST, Indocement Bakal Bagikan Dividen Rp308 Miliar

Sementara DS (35) seorang perempuan yang memiliki 13 gram sabu terbungkus plastik klip bening.

Kepada polisi, DS mendapatkan sabu dari suaminya, AS yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian EN (46) ditangkap atas kepemilikan 169 gram sabu terbagi dalam lima bungkus plastik bening. EN juga mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang kini DPO.

BACA JUGA :  Daftar Bacawalkot ke PPP, ZM Ungkap Dr. Rayendra Berpotensi Pimpin Kota Bogor

Modusnya, sambung Erdi pengedarannya dengan sistem lama, yaitu menggunakan sistem tempel dengan membuat janji lebih dulu pada konsumennya, lalu kemudian menempelkan barang (sabu) tersebut pada tempat yang telah disepakati.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup dan denda Rp10 miliar. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================