BOGOR-TODAY.COM, NGANJUKTubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, berpotensi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kecelakaan tunggal di ruas Tol Jombang arah Mojokerto, pada Kamis (4/11/2021) kemarin siang.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman menyebutkan bahwa  menurut pengamatan, dari kondisi kendaraan yang ditumpangi Vanessa Angel, sopir mengemudi dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam.

Meski begitu, Usman mengatakan pihaknya tetap melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Iya (kemungkinan sopir ditetapkan sebagai tersangka). Dilihat dulu hasil olah TKP bagaimana,” ujar Usman seperti mengutip hits.grid.id, Jumat (5/11/2021)

Melaju dengan kecepatan tinggi

Sementara, Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho menduga pengemudi mobil Pajero yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarga melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam.

BACA JUGA :  Pacitan Jawa Timur Diguncang Gempa Terkini M5,0

Hal itu menurutnya, dilihat dari kerusakan kendaraan.

“Kami lihat sampai air bagnya sudah mengembang, kelihatannya kecepatan cukup lumayan tinggi,” ujar Agung.

Dia mengungkapkan, polisi tidak menemukan adanya jejak pengereman di lokasi kejadian. Lalu lintas saat kejadian juga lancar dan cuaca cerah.

Menurut Agung, kecelakaan tersebut terjadi akibat kondisi pengemudi yang kelelahan dan mengantuk. Mobil Pajero itu mengalami kerusakan parah pada bagian depan dan bodi kiri akibat kecelakaan tunggal.

Seperti diketahui, bagian depan tampak ringsek, demikian pula dengan pula dengan body mobil bagian kiri. Selain itu, roda depan sebelah kiri juga terlepas.

BACA JUGA :  Jelang Play Off Olimpiade Paris 2024, Ini Kata Pelatih Timnas Indonesia U-23

Sementara pada bagian kanan, body mobil tampak masih utuh. Kondisi bagian belakang juga masih mulus dan nomor polisi kendaraan masih tertempel.

Kecelakaan itu menyebabkan dua penumpang yang duduk di sebelah kiri, Vanessa Angel dan Febri Andriansyah sang suami, meninggal dunia.

Dalam perjalanan ke arah Surabaya, Febri Andriansyah duduk di kursi depan sebelah kiri.

Adapun Vanessa, duduk di belakang suaminya.

“Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, suami Vanessa duduk di depan di samping pengemudi dan Vanessa duduk di belakangnya,” kata Agung.

Kecelakaan itu menyebabkan Vanessa dan suaminya meninggal dunia, serta 3 orang luka-luka. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================