Paripurna Penyampaian Dua Raperda dan Penetapan Persutujuan Bersama Dana Cadangan Pemilu Kepala Daerah Tahun 2024

Paripurna

BOGOR-TODAY.COM, BOGOREksekutif dan legislatif bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu

Juga, paripurna penyampaian raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, serta Penetapan Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan Kepala Daerah Terhadap Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (25/11/2021).

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengungkapkan, ada dua Raperda dan penetapan persutujuan dana cadangan yang disampaikan. Untuk dana cadangan ia memastikan bahwa tahun 2024 Kabupaten Bogor siap melaksanakan pemilihan kepala daerah, sebagai bukti dengan mencadangkan dana pada tahun 2022 sebesar Rp 50 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp100 miliar, nantinya dana cadangan sebesar Rp 150 miliar dalam dua tahun.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Cara Melancarkan BAB Secara Alami, Bisa Cegah Sembelit Juga

Telah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Maka Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 30 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu diubah dan disesuaikan.

“Materi pokok yang diatur dalam Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu antara lain objek retribusi persetujuan bangunan gedung, subjek retribusi persetujuan bangunan gedung, perhitungan nilai retribusi persetujuan bangunan gedung,” ungkap Wabup Iwan.

BACA JUGA :  5 Manfaat Kubis Merah untuk Kesehatan yang Jarang Orang Tahu

Dalam rangka peningkatan laba usaha Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BPD Jabar dan Banten), Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah Pada PT. BPD Jabar dan Banten perlu dilakukan penambahan  penyertaan modal Pemerintah Daerah Pada PT. BPD Jabar dan Banten, berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bahwa penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan.

============================================================
============================================================
============================================================