
“Besaran UMK Bogor itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Daerah, yang terdiri dari unsur serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan unsur pemerintah,” katanya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (27/11/2021).
Menurut Zaenal, meski rekomendasi UMK naik, namun keputusan tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, kata dia pemkab Bogor hanya sebatas memberikan rekomendasi besaran upah saja.
“Kepastian dan pengesahannya tetap ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Zaenal. (B. Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














