Kemudian membuka ritsleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya, lalu menempelkan kemaluannya pada buku tersebut.

Hasil pemeriksaan terungkap ternyata pelaku tidak menempelkan kelaminnya ke Al-Quran, melainkan ke buku kumpulan doa.

Atas kejadian itu, Polisi akan melakukan observasi untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Cetak Sejarah, Rapat Paripurna HJB ke-544 Digelar di Pelosok Kabupaten Bogor

“Kita sudah melakukan pemeriksaan awal dan juga telah dilakukan observasi awal kepada yang bersangkutan,” kata Aloysius,

Akibat perbuatannya, pelaku masih diamankan di Polres Metro Bekasi. Pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto, Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================