Menempelkan Alat Kelaminnya
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi. Foto : Istimewa,

BOGOR-TODAY.COM, BEKASIWarga Rawalumbu, Kota Bekasi berinisial BF diamankan Kepolisian Metro Bekasi Kota lantaran diduga telah melakukan penistaaan agama dengan menempelkan alat kelaminnya ke buku kumpulan doa.

Aksi tak senonoh yang dilakukan BF sebelumnya beredar di media sosial hingga akhirnya viral dan mengundang amarah warga. Hingga akhirnya warga di lingkungan sekitar rumah BF pun akhirnya mendatanginya dan melaporkan ke pihak kepolisian.

Melansir dari detik.com, Sabtu (27/11/2021) Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengungkapkan, pihaknya mengamankan pria tersebut untuk merespons keresahan warga. Belakangan terungkap, buku yang ditempeli kelamin si pria berinisial BF ini adalah buku kumpulan doa.

“Pada kemarin sore kejadiannya, dimana kita mendapatkan informasi bahwa telah beredar video seorang laki-laki yang di rekaman dalam video tersebut dengan mengeluarkan kemaluannya dari dalam celana lalu digesek-gesekkan ke buku doa-doa yang menyerupai kitab suci Al-Quran,” kata Aloysius kepada wartawan di Mapolres Kota Bekasi Baru, Sabtu (27/11/2021).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Umbara Jadi Kampus Pertama di Indonesia Yang Terapkan Smart and Green Energy Campus

Pelaku, sambung Aloysius ditangkap di rumahnya di Rawalumbu, Bekasi, pada Jumat (26/11/2021) sore kemarin. Setelah mendapatkan informasi tersebut dan viral di media sosial.

Sebagai informasi, video berdurasi 56 detik itu memperlihatkan seorang pria yang sedang merekam dirinya. Pria itu kemudian mengarahkan kamera handphone miliknya ke arah celananya.

Kemudian membuka ritsleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya, lalu menempelkan kemaluannya pada buku tersebut.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Spageti Udang yang Praktis dan Mengenyangkan

Hasil pemeriksaan terungkap ternyata pelaku tidak menempelkan kelaminnya ke Al-Quran, melainkan ke buku kumpulan doa.

Atas kejadian itu, Polisi akan melakukan observasi untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan awal dan juga telah dilakukan observasi awal kepada yang bersangkutan,” kata Aloysius,

Akibat perbuatannya, pelaku masih diamankan di Polres Metro Bekasi. Pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto, Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun penjara. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================