BOGOR-TODAY.COM, BOGORPakar Toksikologi dari Indonesia Toxinology Society (ITS) dan Peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Pusat 2 Kementerian Kesehatan RI, Dr Tri Maharani beberkan cara pertolongan pertama pada kecelakaan gigitan ular.

Menurutnya, kasus kejadian ular berbisa di masa pandemi dikatakan cukup tinggi dan kasus ini merupakan kondisi kegawatdaruratan yang tidak boleh diabaikan.

Kata dia, dalam membedakan gigitan ular berbisa atau tidak, dapat dilihat dari jenis bekas gigitan yang menyerupai tusukan.

“Gigitan ular berbisa biasanya mengakibatkan kefatalan berupa gagal nafas. Hal ini karena otot-otot pernafasan mengalami kelumpuhan akibat toksin dari bisa ular. Hasil akhirnya mengakibatkan gagal jantung dan kematian,” terang Tri dalam kegiatan workshop pertolongan pertama pada kecelakaan gigitan ular yang digelar Kantor Manajemen Risiko dan Perlindungan Lingkungan Kerja (KMRPLK) IPB University, belum lama ini.

Dengan begitu, Tri mengaku bahwa selama ini penanganan gigitan ular di masyarakat terkadang masih bersifat magis atau melalui tindakan yang tidak direkomendasikan. Misalnya seperti disedot, diikat, dikeluarkan darahnya, atau diobati ramuan herbal. Upaya ini dikhawatirkan tindakan dapat menyebabkan kefatalan lainnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Pemuda Perkuat Persatuan di Hari Lahir Pancasila

Melihat itu, Tri menyebut tindakan tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama. Karena, masih banyak first aid atau pertolongan pertama yang tidak terekomendasi dan tidak teriset dengan benar, sehingga masih tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan riset WHO (World Health Organization), sambung Tri, area tubuh yang terkena gigitan ular tidak boleh digerakkan untuk mencegah penyebaran. Area tubuh dapat ditahan misalnya dengan menggunakan papan kayu.

Tri menjelaskan, terdapat dua jenis ular kobra, yakni Kobra Sumatera dan Jawa yang terbilang berbahaya dan dapat membuat kebutaan jika dua menyemburkan racunnya.

‘Jenis venom jika menyemburkan bisa (racun) mengenai mata dan sifatnya kolagenase dapat menyebabkan kebutaan apabila tidak dilakukan pertolongan pertama yang benar,” kata Tri.

Dengan demikian, penanggulangannya yakni dengan melakukan irigasi dengan memberikan air atau cairan infus. Jika pertolongan pertama sudah baik, ketidakadaan antivenom atau penawar racun tidak menjadi masalah lagi karena sudah tertolong dari rantai preventif.

BACA JUGA :  HARUSNYA ORANG INDONESIA PERILAKUNYA SESUAI DENGAN SILA-SILA YANG ADA DI PANCASILA

Saat ini, kata dia, ketersediaan antivenom di Indonesia hanya dua macam, sedangkan jenis ular berbisa di Indonesia beragam. Terlebih antivenom perlu diimpor dan pembeliaannya tidak semudah obat komersial sehingga pertolongan pertama menjadi skill yang penting.

“Apabila pertolongan pertama dan pemberian antivenom tidak efektif dan korban mengalami gagal jantung, usaha terakhir yang harus dilakukan adalah melakukan pijat jantung. Bantuan hidup dasar ini seharusnya dimiliki oleh setiap warga Indonesia, bukan hanya petugas medis,” tutup Tri.

Sementara, Dr Aceng Hidayat, Sekretaris Institut yang juga Kepala KMRPLK IPB University menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan memberikan pengetahuan bagi warga IPB University tentang penanganan kecelakaan akibat gigitan ular. (*)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================