Terjerat Kasus Pencabulan 14 Santri
Pimpinan yayasan salah satu pesantren di Kota Bandung berinsial HW (36) didakwa oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Bandung lantaran terjerat kasus pencabulan terhadap 14 santrinya. Foto : Ilustrasi.

BOGOR-TODAY.COM, BANDUNG – Pimpinan yayasan salah satu pesantren di Kota Bandung berinsial HW (36) didakwa oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Bandung lantaran terjerat kasus pencabulan 14 santri.

Melansir cnnindonesia.com, Rabu (8/12/2021) sidang tersebut digelar majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo Adi, secara tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Menurut jaksa penuntut umum Agus Murjoko, seluruh saksi korban sudah dihadirkan ke persidangan untuk diklarifikasi keterangannya. Namun mengingat saksi masih anak dibawah umur, makam sesuai aturan Undang-undang wajib dilindungi dan didampingi.

BACA JUGA :  Nyeri Haid: Kenali yang Normal dan Waspadai yang Berbahaya

“Para korban mengalami trauma berat atas pemerkosaan yang dilakukan HW. Sedikitnya empat korban di antaranya diketahui hamil dan sudah melahirkan,” ujar Agus.

Keempat korban, sambung Agus telah dihadirkan ke persidangan untuk menjalani pemeriksaan saksi di PN Kelas 1A Khusus Bandung. Berdasarkan fakta di persidangan, salau seroang korban sudah dua kali melahirkan.

BACA JUGA :  Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

Berdasarkan keterangan terdakwa, perbuatan cabul yang dilakukannya terjadi di beberapa tempat, sejak 2016 sampai dengan 2021.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HW dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================