BOGOR-TODAY.COM, BANDUNG – Pimpinan yayasan salah satu pesantren di Kota Bandung berinsial HW (36) didakwa oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Bandung lantaran terjerat kasus pencabulan 14 santri.
Melansir cnnindonesia.com, Rabu (8/12/2021) sidang tersebut digelar majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo Adi, secara tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Menurut jaksa penuntut umum Agus Murjoko, seluruh saksi korban sudah dihadirkan ke persidangan untuk diklarifikasi keterangannya. Namun mengingat saksi masih anak dibawah umur, makam sesuai aturan Undang-undang wajib dilindungi dan didampingi.
“Para korban mengalami trauma berat atas pemerkosaan yang dilakukan HW. Sedikitnya empat korban di antaranya diketahui hamil dan sudah melahirkan,” ujar Agus.