Keempat korban, sambung Agus telah dihadirkan ke persidangan untuk menjalani pemeriksaan saksi di PN Kelas 1A Khusus Bandung. Berdasarkan fakta di persidangan, salau seroang korban sudah dua kali melahirkan.

BACA JUGA :  Fenomena Alam dalam Al-Qur'an dan Keterkaitannya dengan Sains Modern

Berdasarkan keterangan terdakwa, perbuatan cabul yang dilakukannya terjadi di beberapa tempat, sejak 2016 sampai dengan 2021.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HW dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================