
BOGOR-TODAY.COM, BANDUNG – Pimpinan yayasan salah satu pesantren di Kota Bandung berinsial HW (36) didakwa oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Bandung lantaran terjerat kasus pencabulan 14 santri.
Melansir cnnindonesia.com, Rabu (8/12/2021) sidang tersebut digelar majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo Adi, secara tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Menurut jaksa penuntut umum Agus Murjoko, seluruh saksi korban sudah dihadirkan ke persidangan untuk diklarifikasi keterangannya. Namun mengingat saksi masih anak dibawah umur, makam sesuai aturan Undang-undang wajib dilindungi dan didampingi.
“Para korban mengalami trauma berat atas pemerkosaan yang dilakukan HW. Sedikitnya empat korban di antaranya diketahui hamil dan sudah melahirkan,” ujar Agus.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















