Cukai Hasil Tembakau
Ilustrasi cukai rokok.

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTACukai hasil tembakau (CHT) dikabarkan bakal mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada 1 Januari 2022 mendatang.

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Ia mengatakan langkah kenaikan cukai dilakukan atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alasannya memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait, petani tembakau, maupun industri.

BACA JUGA :  Kabar Gembira, Perumda Tirta Pakuan Gelar Promo Pasang Baru Murah Meriah di Momentum HJB

“Kami tetapkan di 12 persen. Arahan pak Presiden kenaikan cukai 10 persen hingga 12,5 persen,” ujar Srimulyani, seperti mengutip dari cnnindonesia.com.

Namun, khusus sigaret kretek tangan (SKT), rata-rata kenaikan cukai hanya 4,5 persen mengingat industri ini banyak menyerap tenaga kerja.

BACA JUGA :  Psikologi Warna di Kantor: Pilihan Warna Pakaian yang Bisa Mempengaruhi Kesan Profesional

Jika dirinci, kata dia kenaikan cukai terendah terjadi pada SKT II sebesar 2,5 persen. Sementara, kenaikan cukai tertinggi pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) IIB sebesar 14,3 persen.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================