“Ada perbedaan kenaikan yang cukup tinggi antara yang mesin dan yang tangan,” ujarnya.

Selain menaikkan cukai rokok, pemerintah juga mengerek batasan minimal harga jual eceran (HJE) rokok dengan tujuan untuk comply (mematuhi, red) ke undang-undang agar tarif cukai melebihi batas 57 persen dari HJE.

BACA JUGA :  Curah Hujan Menurun, 755 Warga Babakan Madang Krisis Air Bersih

Atas naiknya cukai tersebut, diharapkan prevalensi rokok anak turun ke 3,88 persen. Kenaikan cukai juga diperkirakan menekan produksi rokok tiga persen dan mengerek indeks kemahalan menjadi 13,8 persen.

Selain itu, kenaikan cukai juga sejalan dengan upaya mencapai target penerimaan cukai dalam APBN 2020 sebesar Rp193,5 triliun.

BACA JUGA :  3 Cara Membersihkan Air Fryer agar Tetap Bersih, Bebas Bau, dan Awet Digunakan

“Kami tentu akan gunakan hasil penerimaan cukai hasil tembakau untuk dibagikan ke pemda dalam rangka untuk jaga kesehatan namun juga untuk kesejahteraan masyarakat terutama petani dan pekerja industri hasil tembakau,” ujarnya.(*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================