BOGOR-TODAY.COM, JAKARTACukai hasil tembakau (CHT) dikabarkan bakal mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada 1 Januari 2022 mendatang.

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Ia mengatakan langkah kenaikan cukai dilakukan atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alasannya memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait, petani tembakau, maupun industri.

“Kami tetapkan di 12 persen. Arahan pak Presiden kenaikan cukai 10 persen hingga 12,5 persen,” ujar Srimulyani, seperti mengutip dari cnnindonesia.com.

Namun, khusus sigaret kretek tangan (SKT), rata-rata kenaikan cukai hanya 4,5 persen mengingat industri ini banyak menyerap tenaga kerja.

BACA JUGA :  Atap Pelana: Desain Klasik yang Fungsional dan Hemat Biaya untuk Hunian

Jika dirinci, kata dia kenaikan cukai terendah terjadi pada SKT II sebesar 2,5 persen. Sementara, kenaikan cukai tertinggi pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) IIB sebesar 14,3 persen.

“Ada perbedaan kenaikan yang cukup tinggi antara yang mesin dan yang tangan,” ujarnya.

Selain menaikkan cukai rokok, pemerintah juga mengerek batasan minimal harga jual eceran (HJE) rokok dengan tujuan untuk comply (mematuhi, red) ke undang-undang agar tarif cukai melebihi batas 57 persen dari HJE.

BACA JUGA :  Studi Ungkap Diet Intermittent Tak Hanya Turunkan Berat Badan, tetapi Juga Mempengaruhi Fungsi Otak

Atas naiknya cukai tersebut, diharapkan prevalensi rokok anak turun ke 3,88 persen. Kenaikan cukai juga diperkirakan menekan produksi rokok tiga persen dan mengerek indeks kemahalan menjadi 13,8 persen.

Selain itu, kenaikan cukai juga sejalan dengan upaya mencapai target penerimaan cukai dalam APBN 2020 sebesar Rp193,5 triliun.

“Kami tentu akan gunakan hasil penerimaan cukai hasil tembakau untuk dibagikan ke pemda dalam rangka untuk jaga kesehatan namun juga untuk kesejahteraan masyarakat terutama petani dan pekerja industri hasil tembakau,” ujarnya.(*)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================