
Sebelumnya, JB menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp20 juta dari sang pemesan di Semarang pada 10 Desember. Dari tanda terima itu, sebesar Rp.3 juta dipergunakan untuk pembelian tiket pesawat, lalu Rp.5 juta ditransfer kepada TE, sedangkan sisanya sebesar Rp.7 juta dipegang JB.
“Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut,” ujarnya.
Masing-masing dua perempuan itu mendapatkan Rp16 juta untuk TE dan Rp 10 juta untuk FBD. TE dan FBD berstatus sebagai korban yang ditawarkan oleh JB selaku muncikari.
Atas perbuatannya, JB disangkakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta-Rp600 juta. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















