BOGOR-TODAY.COM, PURWAKARTA – H (37), warga Purwakarta, Jawa Barat diringkus Satreskrim Polres Purwakarta setelah dilaporkan kedapatan melakukan pencabulan terhadap 3 siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) setempat.

Berdasarkan informasi, pelaku merupakan penjual batagor (bakso tahu goreng) yang kerap mangkal di sekolah setempat.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta Kadek A. Vicka menyebut bahwa modus pelaku dengan cara memanggil ketiga korban untuk membeli dagangannya. Disaat korban mendekat pelaku langsung melakukan aksi tersebut dengan meremas bagian vitalnya.

BACA JUGA :  Pemancing Asal Depok Meninggal di Situ Cikaret, Diduga Serangan Jantung

“Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan aksi tersebut karena nafsu melihat tubuh korban, karena pelaku belum menikah,” kata Kadek seperti mengutip detik.com, Rabu (22/12/2021)

Ketiga korban tersebut adalah HNS, GMK Dan TBM, semuanya masih berumur 9 tahun.

“Terkait ada korban lain, saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan,” terang Kadek

BACA JUGA :  Warga Malasari Antusias Ikut Ngubek Empang di HJB ke-544

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara atau denda maksimal 5 miliar. (*)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================