BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Polisi telah menetapkan sejoli pembuang bayi sebagai tersangka. Diketahui bayi perempuan berusia 3 hari itu ditemukan warga Kampung Roke, Desa Neglasari Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor di desa setempat beberapa hari lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 305 KUHP tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/12/2021) Kabag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena menyebut bahwa pelaku berhasil diamankan beberapa saat setelah bayi tersebut ditemukan.
