Sejoli pembuang bayi
Foto : Ilustrasi bayi.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Polisi telah menetapkan sejoli pembuang bayi sebagai tersangka. Diketahui bayi perempuan berusia 3 hari itu ditemukan warga Kampung Roke, Desa Neglasari Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor di desa setempat beberapa hari lalu.

BACA JUGA :  Resep Membuat Semur Daging Betawi yang Enak Anti Gagal

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 305 KUHP tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/12/2021) Kabag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena menyebut bahwa pelaku berhasil diamankan beberapa saat setelah bayi tersebut ditemukan.

============================================================
============================================================
============================================================