“Kedua tersangka yakni IDM dan AS ini akan kita kenakan Pasal 305 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” katanya.

Pelaku, sambung Ita berinisial IDM atau I dan AS atau N diamankan di kediaman masing-masing. Keduanya merupakan pasangan yang belum menikah.

BACA JUGA :  Golkar Kota Bogor Kumpul di Kantor DPD, Bahas Target Pemilu hingga Pilkada Serentak

Sebelumnya, kasus penemuan bayi itu viral di media sosial. (B. Supriyadi).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================