BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Polisi telah menetapkan sejoli pembuang bayi sebagai tersangka. Diketahui bayi perempuan berusia 3 hari itu ditemukan warga Kampung Roke, Desa Neglasari Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor di desa setempat beberapa hari lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 305 KUHP tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

BACA JUGA :  Tanda Kolagen Menurun pada Kulit dan Faktor yang Mempercepat Penuaan Wajah

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/12/2021) Kabag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena menyebut bahwa pelaku berhasil diamankan beberapa saat setelah bayi tersebut ditemukan.

“Kedua tersangka yakni IDM dan AS ini akan kita kenakan Pasal 305 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” katanya.

BACA JUGA :  Ilmuwan Ungkap Afrika Berpotensi Terbelah, Retakan Raksasa Bisa Picu Samudra Baru

Pelaku, sambung Ita berinisial IDM atau I dan AS atau N diamankan di kediaman masing-masing. Keduanya merupakan pasangan yang belum menikah.

Sebelumnya, kasus penemuan bayi itu viral di media sosial. (B. Supriyadi).

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================